Rabu, 15 Februari 2017

AD DAN ART BEM UNIVERSITAS KALTARA 2017-2018



ANGGARAN DASAR
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS KALTARA
(BEM UNIKALTAR)
2016/2017

Mukaddimah

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang merupakan rahmat dan karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah hasil pengorbanan dan perjuangan rakyat Indonesia. Kemerdekaan ini bermakna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai konsekuensinya, perjuangan mengisi kemerdekaan mengacu kepada Pancasila dan UUD 1945.
Sesungguhnya mahasiswa Universitas KALTARA mengemban tanggung jawab terhadap cita – cita kemerdekaan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, masa depan bangsa Indonesia dipengaruhi oleh eksistensi mahasiswa Indonesia sebagai inti kekuatan pemuda dengan segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menciptakan kesejahteraan dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang di cita – citakan.
Bahwa mahasiswa Universitas Kaltara dalam upaya mewujudkan kondisi kemahasiswaan yang semakin kondusif dan dinamis, maka hendaknya perlu diciptakan iklim kemahasiswaan dan akademik yang sehat, demi terbinanya sikap kritis, idealis, beriman, dan bermoral, serta memiliki kepedulian sosial yang tinggi. Maka dengan izin Tuhan Yang Maha Esa, disusunlah Anggaran Dasar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kaltara
BAB I
NAMA, PEMBENTUKAN DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kaltara  disingkat BEM UNIKALTAR

Pasal 2
Pembentukan
BEM UNIKALTAR dibentuk pada tangal 30 Mei 2015

Pasal 3
Tempat
BEM UNIKALTAR bertempat di Universitas Kaltara Tanjung Selor



BAB II
ASAS, DASAR, SIFAT DAN STATUS
Pasal 4
Asas
Organisasi ini berasaskan Pancasila

Pasal 5
Dasar
Organisasi ini berdasarkan Tridarma Perguruan Tinggi

Pasal 6
Sifat
Organisasi ini bersifat Semi Otonom

Pasal 7
Status
Organisasi ini berstatus sebagai Organisasi Kemahasiswaan

BAB III
FUNGSI, TUJUAN dan USAHA
Pasal 8
Fungsi
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kaltara Berfungsi Sebagai Implementasi Dari Tri Darma Perguruan Tinggi

Pasal 9
Tujuan
Tujuan dari organisasi ini adalah mewujudkan insan akademis yang profesional, kritis, inovatif, berakhlak mulia dan mengabdi demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Tuhan Yang maha Esa.

Pasal 10
Usaha
1.   Mengembangkan potensi spiritual, intelektual dan emosional serta sifat-sifat idealis, kritis dan organisatoris
2.   Meningkatkan keterampilan dan daya nalar anggota
3.   Membina dan mempererat keakraban civitas akademika dan alumni
4.   Meningkatkan dan membina minat, bakat, profesi dan potensi kreativitas keilmuan.
5.   Memupuk rasa gotong royong dan kekeluargaan sesama anggota civitas akademika dan alumni.
6.   Mengimplementasikan keilmuannya kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral.
7.   Mengadakan usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan asas, dasar, sifat serta fungsi organisasi.

BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
a.       Yang dapat menjadi anggota BEM UNIKALTAR adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar di Universitas Kaltara
b.       Anggota Bem Unikaltar Terdiri dari :
1.     Anggota Biasa
2.     Anggota Penuh
c.        Setiap anggota memiliki Hak dan Kewajiban
d.       Status keanggotaan, hak dan kewajiban anggota BEM UNIKALTAR diatur lebih lanjut dalam ART BEM UNIKALTAR

BAB V
KEDAULATAN
Pasal 12
Kedaulatan berada di tangan anggota penuh, yang pelaksanaannya diatur dalam ART dan ketentuan Penjabarannya.

BAB VI
KELEMBAGAAN
Pasal 13
Kelembagaan
Organisasi Kelembagaan Mahasiswa Universitas Kaltara terdiri dari :
1.       DPM Universitas Kaltara
2.       BEM Universitas Kaltara
3.       Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Kaltara
4.       BPM Fakultas Universitas Kaltara
5.       BEM Fakultas Universitas Kaltara
6.       HMJ Universitas Kaltara






BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 14
Kekuasaan
1.     Kekuasaan Tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar/Musyawarah Luar Biasa.
2.     Keputusan BEM UNIKALTAR dipegang oleh pemilu raya universitas kaltara
3.     Keputusan pemiluh Raya  Ketua dan wakil BEM Fakultas dan ketum HMJ  dipegang oleh pemilu raya.

Pasal 15
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh :
1.     Ketua DPM Universitas Kaltara ditingkat Universitas
2.     Ketua BEM Universitas Kaltara Ditingkat Universitas
3.     Ketua Unit Kegitan Mahasiswa Ditingkat Universitas
4.     Ketua BPM Fakuktas ditingakat Fakultas
5.     Ketua  BEM Fakultas Ditingkat Fakultas
6.     Ketua  HMJ Ditingkat jurusan

Pasal 16
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
a.      Ditingkat BEM Universitas dibentuk DPM Universitas
b.     Ditingkat BEM Fakultas dibentuk BPM Fakultas
                                                                 
BAB VIII
KEUANGAN dan HARTA BENDA
Pasal 17
Keuangan dan Harta Benda
a.        Keuangan dan harta Benda BEM UNIKALTAR dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggung jawab efektif, Efisien dan Berkesinambungan.
b.       Kuangan dan harta benda BEM UNIKALTAR diperoleh dari dana kemahasiswaan dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan AD/ART BEM UNIKALTAR
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 18
a.        Perubahan anggaran dasar dan Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui Musyawara Besar/Musyawara Luar biasa
b.       Harta benda BEM UNIKALTAR sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada REKTORAT

BAB X
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dimuat dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan tersendiri  yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar.

Pasal 20

Pengesahan Anggaran Dasar BEM UNIKALTAR ditetapkan pada MUBES Pertama BEM UNIKALTAR Diruang F Fakultas ilmu Sosial dan ilmu Politik Universitas Kaltara pada Hari Sabtu tanggal, 30 Mei 2015 Pukul 20 : 08 Wita
Dan perubahan Angaran dasar BEM UNIKALTAR ditetapkan pada MUBES ke II (Dua)  BEM UNIKALTAR diruang F FISIPOL hari sabtu tanggal 15 Oktober 2016 pukul 20.30 wita.


  ATURAN RUMAH TANGGA
BADAN EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS KALTARA
(BEM UNIKALTARTAR)
                                                PERIODE 2016-2017                     

BAB I
KEANGGOTAAN

BAGIANI
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah seluruh mahasiswa yang menuntut ilmu di Universitas Kaltara yang telah mengikuti Orientasi Pengenalan Kampus dan di tetapkan oleh Pengurus BEM.
Pasal 2
Anggota mPenuh
Anggota Penuh adalah seluruh mahasiswa yang menuntut ilmu di Universitas Kaltara yang telah mengikuti Orientasi Pengenalan Kampus dan telah dinyatakan lulus oleh Pengurus BEM.

BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGOTAAN
Pasal 3
Syarat-Syarat Anggota Biasa
1.   Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.   Telah mengikuti Perkenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota Penuh
1.   Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.   Telah mengikuti Perkenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru dan dinyatakan lulus




BAGIAN III
Masa Keanggotaan
Pasal 5
Mas keanggotaan

1.   Masa Keanggotaan anggota biasa berakhir ketika dinyatakan lulus mengikuti OPK/PKKMB
2.   Masa keanggotaan Anggota Penuh adalah sejak dinyatakan lulus OPK/PKKMB hingga berakhir masa studinya
3.   Masa keanggotaan berakhir apabila :
a.      Meninggal dunia
b.     Mengundurkan diri
c.      Menjadi anggota partai politik
d.     Diberhentikan atau dipecat
e.      Tidak terdaftar  lagi sebagai mahasiswa Aktif di Universitas Kalatara

BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Hak Anggota
1.   Anggota biasa hanya mempunyai hak bicara,hak partisipasi dan pilih dalam pemilu Raya Universitas dan Fakultas.
2.   Anggota penuh mempunyai hak bicara, hak suara, hak partisipasi, hak untuk memilih dan dipilih.
Pasal 7
Kewajiban Anggota

1.   Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik BEM UNIKALTAR
2.   Setiap anggota berkewajiban menjalankan misi organisasi
3.   Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktivitas organisasi
4.   Setiap anggota berkewajiban Tunduk dan Patuh pada kepada AD/ART serta berpartisipasi dalam setiap kegiatan BEM UNIKALTARTAR yang sesuai dengan AD/ART
5.   Setiap anggota berkewajiban menghormati simbol-simbol organisasi



BAGIAN V
SANKSI ANGGOTA
Pasal 8
Sanksi-Sanksi
1.   Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi dan / atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya.
2.   Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus BEM UNIKATARL dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
3.   Anggota yang dikenakan sanksi dapat mengajukan pengajuan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.

BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

BAGIAN I
Pasal 9
Musyawarah Besar
1.   Musyawarah besar merupakan musyawarah utusan masing-masing  Kelembagaan mahasiswa Universitas Kaltara.
2.   Musyawarah besar memegang kekuasaan tertinggi organisasi
3.   Musyawarah besar diadakan satu tahun sekali
4.   Dalam keadaan luar biasa, mubes dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 9 ayat (3)

Pasal 10
Kekuasaan dan Wewenang
1.     Meminta laporan pertanggung jawaban pengurus BEM UNIKALTAR
2.     Menetapkan AD,ART, Pedoman Organisasi Dan Pedoman Kerja Organisasi ( POPKO )
3.     Memilih dan menetapkan ketua DPM UNIKALTAR
4.     Memilih ketua dan wakil ketua BEM UNIKALTAR melalui Pemilu yang diatur dalam aturan tambahan



Pasal 11
Tata Tertib
1.   Peserta MUBES terdiri dari pengurus DPM UNIKALTAR/BEM UNIKALTAR, Pelaksana Tugas BEM UNIKALTAR 2016, Utusan/Peninjau Pengurus UKM, Utusan/Peninjau BPM Fakultas BEM Fakultas  dan Utusan/Peninjau HMJ.
2.   Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peninjau mempunyai hak bicara.
3.   Banyaknya utusan 5 orang dari  masing-masing kelembagaan kemahasiswaan UNIKALTAR
4.   Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Panitia MUBES.
5.   Pimpinan sidang MUBES dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
6.   MUBES baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2+ 1 dari jumlah peserta utusan.
7.   Apabila ayat (6) tidak terpenuhi maka MUBES  di undur selama 1x15 Menit dan setelah itu dinyatakan sah
8.   Mengesahkan dan menetapkan laporan pertanggung jawaban (LPJ)










BAGIAN II
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIKALTARTAR
(DPM UNIKALTARTAR)
Pasal 12
Status, Fungsi, Keanggotaan dan Masa Jabatan

1.   DPM UNIKALTARTAR adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa ditingkat UNIVERSITAS
2.   DPM UNIKALTARTAR berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus BEM UNIKALTARTAR dalam melaksanakan AD/ART dan aturan tambahannya, serta ketetapan-ketetapan hasil Mubes.
3.   Anggota DPM UNIKALTARTAR berjumlah 11 (sebelas) orang, perwakilan dari masing-masing Fakultas.
4.   Anggota DPM UNIKALTAR adalah mahasiswa aktif Universitas Kaltara (minimal semester V)
5.   Yang dapat menjadi anggota DPM adalah sebagai berikut :
a.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.     Tidak pernah dijatuhi sanksi Organisasi karena melanggar AD/ART
c.      Dinyatakan telah lulus mengikuti PKKMB
d.     Sehat secara jasmani dan rohani
e.      Tidak sedang menjadi anggota Partai Politik
6.   Yang dapat menjadi Ketua DPM adalah sebagai berikut :
a.      Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.     Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART
c.      Memiliki IPK  Eksa Minimal 2,50 Dan IPK Non Eksa Minimal 2,75
d.     Dinyatakan telah lulus mengikuti Orientasi Pengenalan Kampus (OPK)/PKKMB dibuktikan dengan Sertifikat OPK/PKKMB
e.      Sehat secara jasmani dan rohani
f.      Tidak sedang menjadi anggota Partai Politik
g.     Pernah menjabat pengurus DPM Universitas dan atau BEM Universitas Kaltara.
h.     Telah mengikuti LKM-TD atau sejenisnya
7. Masa jabatan satu tahun sejak ditetapakan Surat Keputusan.

Pasal 13
Tugas dan Wewenang DPM UNIKALTAR

1.   Menjaga nama baik Universitas Kaltara
2.   Menjaga tegaknya AD/ART BEM UNIKALTAR
3.   DPM UNIKALTAR membuat Undang-Undang PEMIRA.
4.   DPM UNIKALTAR bertugas Membentuk KPUR Universitas
5.   Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya,serta ketetapan-ketetapan hasil Mubes BEM UNIKALTAR
6.   Memberikan saran dan masukan atas pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya, serta ketetapan-ketetapan hasil Mubes oleh Pengurus BEM UNIKALTAR ketika diminta maupun tidak diminta
7.   Menyampaikan hasil pengawasannya pada Sidang Pleno BEM UNIKALTAR dan MUBES BEM UNIKALTAR
8.   Membentuk panitia MUBES BEM-U
9.   Menyiapkan draft materi Mubes BEM UNIKALTAR

Pasal 14
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan DPM UNIKALTAR
1.   Struktur DPM UNIKALTAR setidaknya terdiri dari Ketua dan Komisi-Komisi.
2.   Ketua DPM UNIKALTAR dipilih langsung oleh peserta utusan dalam Mubes BEM UNIKALTAR
3.   Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BPM UNIKALTAR difasilitasi oleh BEM UNIKALTAR
4.   Sidang DPM UNIKALTAR minimal dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode
5.   Putusan DPM UNIKALTAR diambil secara musyawarah dan mufakat, dan bila tidak dapat dipenuhi maka diambil melalui suara terbanyak (foting).

BAGIAN III
Pasal 15

PEMILU UMUM RAYA UNIVERSITAS
1.     Pemilu Raya Universitas adalah sarana untuk memilih ketua dan wakil ketua  BEM universitas
2.     Ketentuan-ketentuan selanjutnya diatur dalam Undang-Undang pemilu Raya.

Pasal 16
Pemilu Raya Fakultas
1.   Pemiluh raya Fakultas adalah sarana untuk memilih ketua dan wakil ketua BEM Fakultas serta Ketua HMJ secara Serentak.
2.   Ketentuan-ketentuan Selanjutnya di atur dalam UU Pemira.

BAGIAN V
BEM UNIKALTAR

Pasal 17
Status
1.   BEM UNIKALTAR adalah badan atau instansi kepemimpinan tertinggi organisasi
2.   Masa jabatan BEM UNIKALTAR adalah satu tahun terhitung sejak ditetapakan Surat Keputusan
Pasal 18
Pemilihan
1.     Ketua dan wakil ketua BEM UNIKALTAR dipilih melalui raya mengunakan asa demokrasi.
2.     Apabila ayat (1) tidak terpenuhi (tidak memenuhi persyaratan) maka peneteapan Ketua & Wakil Ketua BEM UNIKALTARTAR diserahkan kepada hasil rapat Panitia Pemira dan DPM melalui musyawarah dan mufakat.
3.     Ketua dan wakil ketua BEM Fakultas serta ketum HMJ dipilih melalui pemilu Raya Fakultas mengunakan asaa Demokrasi.
4.     Apabila ayat (3) tidak terpenuhi (tidak memenuhi persyaratan) maka peneteapan Ketua & Wakil Ketua BEM UNIKALTAR diserahkan kepada hasil rapat KPU-R Fakultas serta HMJ diserahkan kepada hasil rapat KPU-R Fakultas serta panitia pemira dan DPM Fakultas melalui musyawarah dan mufakat.


Pasal 19
Personalia Pengurus BEM UNIKALTAR
1.       Formasi Pengurus inti BEM UNIKALTAR sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2.       Formasi Pengurus BEM harus mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan.
3.       Yang dapat menjadi Pengurus BEM adalah :
a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.       Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
c.       Dinyatakan lulus mengikuti Orientasi Pengenalan Kampus (OPK)/PKKMB.
d.       Tidak sedang menjadi pengurus pada lembaga kemahasiswaan UNIKALTAR lainnya
e.       Tidak menjadi pengurus BEM UNIKALTAR untuk periode ketiga kalinya.
4.       Yang dapat menjadi Ketua/Wakil Ketua BEM UNIKALTAR  adalah :
a.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.       Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
c.       Dinyatakan lulus mengikuti Orientasi Pengenalan Kampus (OPK)/PKKMB.
d.       Sehat secara jasmani maupun rohani
e.       Ketika mencalonkan diri, mendapat dukungan minimal 35 mahasiswa dengan bukti berupa Foto Copy KTM mahasiswa yang bersangkutan.
f.        Minimal telah menempuh 75 SKS
g.       Tidak sedang menjadi pengurus pada lembaga kemahasiswaan UNIKALTAR lainnya
h.       Tidak menjadi pengurus BEM UNIKALTAR untuk periode ketiga kalinya.
i.        Mahasiswa murni ( tidak terikat Pekerjaan di lembaga atau Instansi Pemerintahan).
j.        Telah mengikuti latihan kepemimpinan Tingkat Dasar dan atau sejenisnya.
5.       Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya  sebagai ketua dan wakil ketua UNIKALTARtar oleh KPU-R Universitas pengurus BEM suda dibentuk.
6.       Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam ayat (5) ketua BEM UNIKALTAR tidak dapat menyusun komposisi kepengurusan karena meninggal dunia atau berhalangan tetap lainnya maka Ketua BEM UNIKALTAR di alihkan kepada Wakil Ketua BEM sebagai Pejabat Ketua BEM UNIKALTAR.
7.       Apabila ketua BEM UNIKALTAR tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka secara langsung wakil ketua BEM UNIKALTAR menjadi Pejabat Ketua BEM UNIKALTAR.
8.       Yang dimaksud tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah :
a.       Meninggal Dunia
b.       Tidak dapat menjalankan tugas selama 3 bulan beturut-turut.
9.       Pemberhentian ketua BEM UNIKALTAR dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan ketua BEM UNIKALTAR sebelum MUBES hanya dapat melalui keputusan sidang pleno BEM UNIKALTAR yang disetujui minimal ½ +1 Peserta Sidang Pleno BEM UNIKALTAR.
10.    Usulan pemberhentian ketua BEM UNIKALTAR harus disampaikan  secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi serta tanda tangan Pengusul. Usulan ditembuskan kepada BPM UNIKALTAR.
11.    Ketua BEM UNIKALTAR dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada BPM UNIKALTAR selambat-lambatnya 1 minggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan.
12.    Dalam hal ketua BEM UNIKALTAR mangkat/mengundurkan diri, wakil ketua BEM UNIKALTAR secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua BEM UNIKALTAR hingga dipilih, diangkat dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua BEM UNIKALTAR dalam rapat harian BEM UNIKALTAR terdekat.
13.    Sebelum diadakan rapat harian BEM UNIKALTAR untuk memilih pejabat ketua BEM UNIKALTAR, pejabat sementara ketua BEM UNIKALTAR memberitahukan mangkat/ pengunduran diri ketua BEM UNIKALTAR kepada BPM UNIKALTAR.
14.    Pengambilan sumpah jabatan Pejabat ketua BEM UNIKALTAR dilakukan oleh ketua BPM UNIKALTAR atau anggota BPM UNIKALTAR yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan BPM UNIKALTAR.
15.    Ketua BEM UNIKALTAR dapat melakukan reshuffle atau pemberhentian atau penggantian pengurus BEM UNIKALTAR dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a.      Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat BEM UNIKALTAR
b.     Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam waktu dua Bulan
c.      Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja BEM UNIKALTAR (diluar bidang yang bersangkutan)

Pasal 20
Tugas dan Wewenang

1.       Menggerakan organisasi berdasarkan AD/ART.
2.       Melaksanakan ketetapan-ketetapan Mubes
3.       Menyampaikan ketetapan dan/atau perubahan yang berhubungan dengan BEM UNIKALTAR kepada seluruh anggota BEM UNIKALTAR dan pihak Rektorat.
4.       Melaksanakan Sidang Pleno BEM UNIKALTAR setiap semester kegiatan, selama periode berlangsung
5.       Melaksanakan Rapat Harian Pengurus BEM minimal dua minggu sekali, selama periode berlangsung
6.       Melaksanakan Rapat Pengurus BEM minimal seminggu sekali, selama periode berlangsung
7.       Memfasilitasi Sidang DPM dalam rangka menyiapkan draft materi Mubes atau Sidang DPM lainya ketika diminta
8.       Menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban melalui Mubes
9.       Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tingkatan pengurus BEM UNIKALTAR, jika dianggap pengurus tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut
10.    Memberikan sanksi berupa lisan maupun tulisan dan merehabilitasi secara langsung anggota/pengurus yang melanggar AD/ART


BAB III
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 21
Pengelolaan Keuangan dan Harta Benda
1.   Transaparansi adalah adanya keterbukaan tentang sumber dan besar dana yang diperoleh serta kemana dan besar dana yang sudah dialokasikan
2.   Bertanggung jawab adalah setiap satuan dana yang diperoleh dapat dipertanggung jawabkan sumber dan keluarnya secara tertulis dan bila perlu melalui bukti nyata.
3.   Efektif adalah setiap satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka usaha organisasi mewujudkan tujuan BEM UNIKALTAR.
4.   Efisien adalah setiap satuan dana yang digunakan tidak melebihi kebutuhannya.
5.   Berkesinambungan adalah setiap upaya untuk memperoleh dan menggunakan dana tidak merusak sumber pendanaan untuk jangka panjang dan tidak membebani generasi yang akan datang.


BAB IV
LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 22
Lambang dan Atribut Organisasi lainnya diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan di MUBES BEM UNIKALTAR.

BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PEMBUBARAN
Pasal 23
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
1.   Perubahan anggaran rumah tangga hanya dapat dilakukan pada MUBES
2.   Perubahan anggaran rumah tangga hanya dapat dilakukan melalui MUBES yang pada waktu Perubahan tersebut akan dilakukan dan disahkan dihadiri oleh 2/3 peserta utusan mubes dan disetujui oleh ½ +1 jumlah peserta utusan yang hadir.
3.   Pembubaran Pengurus Hanya dapat di lakukan apa bila merlanggar AD/ART, Pancasila Dan UUD 1945.




BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Struktur kepemimpinan BEM UNIKALTAR berkewajiban melakukan Sosialisasi Anggaran Dasar,  Anggaran Rumah Tangga dan Ketetapan-ketetapan MUBES lainnya kepada seluruh anggota BEM UNIKALTAR.



Pasal 25
Pasal-pasal tentang struktur organisasi keuangan dan harta benda dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Umum dan Pedoman Kerja Organisasi (PUPKO).

BAB VII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 26
1.   Pedoman pedoman pokok organisasi dibahas pada Forum tersendiri dan disahkan di Pleno BEM UNIKALTAR.
2.   Pedoman - pedoman Pokok Organisasi yang dimaksud adalah :
a.      Pedoman Umum Organisasi
b.     Pedoman Kerja Organisasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar