ANGGARAN
DASAR
(BEM UNIKALTAR)
2016/2017
Mukaddimah
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan Negara Republik Indonesia yang merupakan rahmat dan
karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah hasil pengorbanan dan perjuangan rakyat
Indonesia. Kemerdekaan ini bermakna mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang
di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai konsekuensinya, perjuangan mengisi
kemerdekaan mengacu kepada Pancasila dan UUD 1945.
Sesungguhnya
mahasiswa Universitas KALTARA mengemban tanggung jawab terhadap cita – cita
kemerdekaan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu, masa depan bangsa Indonesia
dipengaruhi oleh eksistensi mahasiswa Indonesia sebagai inti kekuatan pemuda
dengan segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menciptakan
kesejahteraan dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang di cita –
citakan.
Bahwa mahasiswa
Universitas Kaltara
dalam upaya mewujudkan kondisi kemahasiswaan yang semakin kondusif dan dinamis,
maka hendaknya perlu diciptakan iklim kemahasiswaan dan akademik yang sehat,
demi terbinanya sikap kritis, idealis, beriman, dan bermoral, serta memiliki
kepedulian sosial yang tinggi. Maka dengan izin Tuhan Yang Maha Esa, disusunlah
Anggaran Dasar Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kaltara
BAB I
NAMA, PEMBENTUKAN DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Badan
Eksekutif Mahasiswa Universitas Kaltara disingkat BEM UNIKALTAR
Pasal 2
Pembentukan
BEM UNIKALTAR dibentuk pada tangal
30
Mei 2015
Pasal 3
Tempat
BEM UNIKALTAR bertempat di Universitas
Kaltara Tanjung Selor
BAB II
ASAS, DASAR, SIFAT DAN STATUS
Pasal 4
Asas
Organisasi ini berasaskan
Pancasila
Pasal 5
Dasar
Organisasi ini berdasarkan
Tridarma Perguruan Tinggi
Pasal 6
Sifat
Organisasi ini bersifat Semi Otonom
Pasal 7
Status
Organisasi ini berstatus
sebagai Organisasi Kemahasiswaan
BAB III
FUNGSI, TUJUAN dan USAHA
Pasal 8
Fungsi
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Kaltara
Berfungsi Sebagai Implementasi Dari Tri Darma Perguruan Tinggi
Pasal 9
Tujuan
Tujuan dari organisasi ini
adalah mewujudkan insan akademis yang profesional, kritis, inovatif, berakhlak
mulia dan mengabdi demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridhoi
Tuhan Yang maha Esa.
Pasal 10
Usaha
1. Mengembangkan potensi spiritual,
intelektual dan emosional serta sifat-sifat idealis, kritis dan organisatoris
2.
Meningkatkan keterampilan dan daya nalar anggota
3.
Membina dan mempererat
keakraban civitas akademika dan alumni
4.
Meningkatkan dan membina
minat, bakat, profesi dan potensi kreativitas keilmuan.
5.
Memupuk rasa gotong royong
dan kekeluargaan sesama anggota civitas akademika dan alumni.
6.
Mengimplementasikan
keilmuannya kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab moral.
7.
Mengadakan usaha-usaha lain
yang tidak bertentangan dengan asas, dasar, sifat serta fungsi organisasi.
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 11
a.
Yang dapat
menjadi anggota BEM UNIKALTAR adalah seluruh mahasiswa yang terdaftar di
Universitas Kaltara
b.
Anggota Bem
Unikaltar Terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Penuh
c.
Setiap anggota
memiliki Hak dan Kewajiban
d.
Status
keanggotaan, hak dan kewajiban anggota BEM UNIKALTAR diatur lebih
lanjut dalam ART BEM UNIKALTAR
BAB V
KEDAULATAN
Pasal 12
Kedaulatan berada di tangan
anggota penuh, yang pelaksanaannya diatur dalam ART dan ketentuan
Penjabarannya.
BAB VI
KELEMBAGAAN
Pasal 13
Kelembagaan
Organisasi Kelembagaan Mahasiswa Universitas Kaltara terdiri dari :
1. DPM Universitas Kaltara
2. BEM Universitas Kaltara
3. Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Kaltara
4. BPM Fakultas Universitas Kaltara
5. BEM Fakultas Universitas Kaltara
6. HMJ Universitas Kaltara
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 14
Kekuasaan
1.
Kekuasaan
Tertinggi dipegang oleh Musyawarah Besar/Musyawarah Luar Biasa.
2.
Keputusan
BEM UNIKALTAR dipegang oleh pemilu raya universitas kaltara
3.
Keputusan
pemiluh Raya Ketua dan wakil BEM Fakultas
dan ketum HMJ dipegang oleh pemilu raya.
Pasal 15
Kepemimpinan
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh :
1.
Ketua
DPM Universitas Kaltara ditingkat Universitas
2.
Ketua
BEM Universitas Kaltara Ditingkat Universitas
3.
Ketua
Unit Kegitan Mahasiswa Ditingkat Universitas
4.
Ketua
BPM Fakuktas ditingakat Fakultas
5.
Ketua
BEM Fakultas Ditingkat Fakultas
6.
Ketua HMJ Ditingkat jurusan
Pasal 16
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
a.
Ditingkat BEM
Universitas dibentuk DPM Universitas
b.
Ditingkat BEM Fakultas
dibentuk BPM Fakultas
BAB VIII
KEUANGAN dan HARTA BENDA
Pasal 17
Keuangan dan Harta Benda
a.
Keuangan
dan harta Benda BEM UNIKALTAR dikelola dengan prinsip
transparansi, bertanggung jawab efektif, Efisien dan Berkesinambungan.
b.
Kuangan
dan harta benda BEM UNIKALTAR diperoleh dari dana
kemahasiswaan dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan
AD/ART BEM UNIKALTAR
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 18
a.
Perubahan
anggaran dasar dan Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan melalui
Musyawara Besar/Musyawara Luar biasa
b.
Harta
benda BEM UNIKALTAR sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada REKTORAT
BAB X
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 19
Aturan
Tambahan
Hal-hal yang belum diatur
dalam anggaran dasar dimuat dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan
tersendiri yang tidak bertentangan
dengan anggaran dasar.
Pasal 20
Pengesahan Anggaran Dasar
BEM UNIKALTAR ditetapkan pada MUBES Pertama BEM UNIKALTAR Diruang F Fakultas
ilmu Sosial dan ilmu Politik Universitas Kaltara pada Hari Sabtu tanggal, 30
Mei 2015 Pukul 20 : 08 Wita
Dan perubahan
Angaran dasar BEM UNIKALTAR ditetapkan pada MUBES ke II (Dua) BEM UNIKALTAR diruang F FISIPOL hari sabtu
tanggal 15 Oktober 2016 pukul 20.30 wita.
ATURAN RUMAH TANGGA
BADAN
EKSEKUTIF MAHASISWA UNIVERSITAS KALTARA
(BEM UNIKALTARTAR)
PERIODE
2016-2017
BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIANI
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah seluruh mahasiswa yang menuntut ilmu di Universitas
Kaltara yang telah mengikuti Orientasi Pengenalan Kampus dan di tetapkan oleh
Pengurus BEM.
Pasal 2
Anggota mPenuh
Anggota Penuh adalah seluruh mahasiswa yang menuntut ilmu di Universitas
Kaltara yang telah mengikuti Orientasi Pengenalan Kampus dan telah dinyatakan
lulus oleh Pengurus BEM.
BAGIAN
II
SYARAT-SYARAT
KEANGOTAAN
Pasal 3
Syarat-Syarat
Anggota Biasa
1. Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Telah mengikuti Perkenalan
Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru
Pasal 4
Syarat-Syarat
Anggota Penuh
1. Percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Telah mengikuti Perkenalan
Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru dan dinyatakan lulus
BAGIAN III
Masa Keanggotaan
Pasal 5
Mas keanggotaan
1. Masa Keanggotaan anggota biasa berakhir ketika
dinyatakan lulus mengikuti OPK/PKKMB
2. Masa keanggotaan Anggota Penuh adalah sejak dinyatakan
lulus OPK/PKKMB hingga berakhir masa studinya
3. Masa keanggotaan berakhir apabila :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. Menjadi anggota partai politik
d. Diberhentikan atau dipecat
e. Tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa Aktif di Universitas
Kalatara
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Hak Anggota
1. Anggota biasa hanya mempunyai hak bicara,hak partisipasi dan pilih dalam pemilu Raya Universitas dan Fakultas.
2. Anggota penuh
mempunyai hak bicara, hak suara, hak partisipasi, hak untuk memilih dan
dipilih.
Pasal 7
Kewajiban Anggota
1. Setiap anggota
berkewajiban menjaga nama baik BEM UNIKALTAR
2. Setiap anggota
berkewajiban menjalankan misi organisasi
3. Setiap anggota
berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan moralitas dalam
berperilaku dan menjalankan aktivitas organisasi
4. Setiap anggota
berkewajiban Tunduk dan Patuh pada kepada AD/ART serta berpartisipasi dalam
setiap kegiatan BEM UNIKALTARTAR yang sesuai
dengan AD/ART
5. Setiap anggota berkewajiban menghormati
simbol-simbol organisasi
BAGIAN V
SANKSI
ANGGOTA
Pasal 8
Sanksi-Sanksi
1. Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai
bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang
melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan
nama baik organisasi dan / atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan
melawan hukum lainnya.
2. Sanksi dapat
berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang
ditentukan oleh pengurus BEM UNIKATARL dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
3. Anggota yang
dikenakan sanksi dapat mengajukan pengajuan pembelaan di forum yang ditunjuk
untuk itu.
BAB II
STRUKTUR
ORGANISASI
BAGIAN
I
Pasal 9
Musyawarah Besar
1. Musyawarah besar merupakan musyawarah utusan
masing-masing Kelembagaan mahasiswa
Universitas Kaltara.
2. Musyawarah besar memegang kekuasaan tertinggi
organisasi
3. Musyawarah besar diadakan satu tahun sekali
4. Dalam keadaan luar biasa, mubes dapat diadakan
menyimpang dari ketentuan pasal 9 ayat (3)
Pasal 10
Kekuasaan dan Wewenang
1.
Meminta laporan pertanggung
jawaban pengurus BEM UNIKALTAR
2.
Menetapkan AD,ART, Pedoman
Organisasi Dan Pedoman Kerja Organisasi ( POPKO )
3.
Memilih dan menetapkan ketua
DPM UNIKALTAR
4.
Memilih ketua dan wakil
ketua BEM UNIKALTAR melalui Pemilu yang diatur dalam aturan tambahan
Pasal 11
Tata Tertib
1.
Peserta MUBES terdiri dari
pengurus DPM UNIKALTAR/BEM UNIKALTAR,
Pelaksana Tugas BEM UNIKALTAR 2016, Utusan/Peninjau Pengurus UKM,
Utusan/Peninjau BPM Fakultas BEM
Fakultas dan Utusan/Peninjau HMJ.
2.
Peserta utusan mempunyai hak
suara dan hak bicara sedangkan peninjau mempunyai hak bicara.
3.
Banyaknya utusan 5 orang
dari masing-masing kelembagaan
kemahasiswaan UNIKALTAR
4.
Jumlah peserta peninjau
ditetapkan oleh Panitia MUBES.
5.
Pimpinan sidang MUBES
dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk
presidium.
6.
MUBES baru dapat dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh lebih dari 1/2+ 1 dari jumlah peserta utusan.
7.
Apabila ayat (6) tidak
terpenuhi maka MUBES di undur selama 1x15
Menit dan setelah itu dinyatakan sah
8.
Mengesahkan dan menetapkan
laporan pertanggung jawaban (LPJ)
BAGIAN II
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA UNIKALTARTAR
(DPM UNIKALTARTAR)
Pasal 12
Status, Fungsi,
Keanggotaan dan Masa Jabatan
1. DPM UNIKALTARTAR adalah Dewan Perwakilan Mahasiswa ditingkat UNIVERSITAS
2. DPM UNIKALTARTAR berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus BEM UNIKALTARTAR dalam melaksanakan AD/ART dan aturan tambahannya, serta ketetapan-ketetapan hasil Mubes.
3. Anggota DPM UNIKALTARTAR berjumlah 11 (sebelas) orang, perwakilan dari masing-masing Fakultas.
4. Anggota DPM UNIKALTAR adalah mahasiswa aktif Universitas Kaltara (minimal semester V)
5. Yang dapat menjadi anggota DPM adalah sebagai berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Tidak pernah dijatuhi sanksi Organisasi karena melanggar AD/ART
c. Dinyatakan telah lulus mengikuti PKKMB
d. Sehat secara jasmani dan rohani
e. Tidak sedang menjadi anggota Partai Politik
6. Yang dapat menjadi Ketua
DPM adalah sebagai berikut :
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b.
Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART
c.
Memiliki IPK Eksa Minimal 2,50 Dan IPK Non Eksa Minimal 2,75
d.
Dinyatakan telah lulus mengikuti Orientasi Pengenalan Kampus (OPK)/PKKMB dibuktikan dengan Sertifikat OPK/PKKMB
e.
Sehat secara jasmani dan rohani
f.
Tidak sedang menjadi anggota Partai Politik
g.
Pernah menjabat pengurus DPM
Universitas dan atau BEM Universitas Kaltara.
h.
Telah mengikuti LKM-TD atau
sejenisnya
7. Masa jabatan satu tahun sejak ditetapakan Surat Keputusan.
Pasal 13
Tugas dan Wewenang DPM UNIKALTAR
1.
Menjaga nama baik Universitas Kaltara
2.
Menjaga tegaknya AD/ART BEM UNIKALTAR
3.
DPM UNIKALTAR membuat
Undang-Undang PEMIRA.
4.
DPM UNIKALTAR bertugas
Membentuk KPUR Universitas
5.
Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya,serta ketetapan-ketetapan hasil Mubes BEM UNIKALTAR
6. Memberikan saran dan masukan atas pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya, serta ketetapan-ketetapan hasil Mubes oleh Pengurus BEM UNIKALTAR ketika diminta maupun tidak diminta
7.
Menyampaikan hasil pengawasannya pada Sidang Pleno BEM UNIKALTAR dan MUBES BEM UNIKALTAR
8.
Membentuk panitia MUBES
BEM-U
9.
Menyiapkan draft materi Mubes BEM UNIKALTAR
Pasal 14
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan DPM UNIKALTAR
1.
Struktur DPM UNIKALTAR
setidaknya terdiri dari Ketua dan Komisi-Komisi.
2.
Ketua DPM UNIKALTAR dipilih langsung oleh peserta utusan dalam Mubes BEM UNIKALTAR
3.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, BPM UNIKALTAR difasilitasi oleh BEM UNIKALTAR
4.
Sidang DPM UNIKALTAR minimal
dilaksanakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode
5.
Putusan DPM UNIKALTAR
diambil secara musyawarah dan mufakat, dan bila tidak dapat dipenuhi maka diambil melalui suara terbanyak (foting).
BAGIAN III
Pasal 15
PEMILU UMUM RAYA UNIVERSITAS
1.
Pemilu Raya Universitas
adalah sarana untuk memilih ketua dan wakil ketua BEM universitas
2.
Ketentuan-ketentuan selanjutnya
diatur dalam Undang-Undang pemilu Raya.
Pasal 16
Pemilu Raya Fakultas
1.
Pemiluh raya Fakultas adalah
sarana untuk memilih ketua dan wakil ketua BEM Fakultas serta Ketua HMJ secara
Serentak.
2.
Ketentuan-ketentuan
Selanjutnya di atur dalam UU Pemira.
BAGIAN V
BEM UNIKALTAR
Pasal 17
Status
1.
BEM UNIKALTAR adalah badan
atau instansi kepemimpinan tertinggi organisasi
2.
Masa jabatan BEM UNIKALTAR
adalah satu tahun terhitung sejak ditetapakan
Surat Keputusan
Pasal 18
Pemilihan
1.
Ketua dan wakil ketua BEM UNIKALTAR
dipilih melalui raya mengunakan asa demokrasi.
2.
Apabila ayat (1) tidak
terpenuhi (tidak memenuhi persyaratan) maka peneteapan Ketua & Wakil Ketua
BEM UNIKALTARTAR diserahkan
kepada hasil rapat Panitia Pemira dan DPM melalui musyawarah dan mufakat.
3.
Ketua dan wakil ketua BEM
Fakultas serta ketum HMJ dipilih melalui pemilu Raya Fakultas mengunakan asaa
Demokrasi.
4.
Apabila ayat (3) tidak
terpenuhi (tidak memenuhi persyaratan) maka peneteapan Ketua & Wakil Ketua
BEM UNIKALTAR diserahkan kepada hasil rapat KPU-R
Fakultas serta HMJ diserahkan kepada hasil rapat KPU-R Fakultas serta panitia pemira dan DPM Fakultas melalui musyawarah dan mufakat.
Pasal 19
Personalia Pengurus BEM UNIKALTAR
1.
Formasi Pengurus inti BEM UNIKALTAR sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2.
Formasi Pengurus BEM harus mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan.
3.
Yang dapat menjadi Pengurus BEM adalah :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
c. Dinyatakan lulus mengikuti Orientasi Pengenalan Kampus (OPK)/PKKMB.
d. Tidak sedang menjadi pengurus pada lembaga kemahasiswaan UNIKALTAR lainnya
e. Tidak menjadi pengurus BEM UNIKALTAR untuk periode ketiga kalinya.
4.
Yang dapat menjadi Ketua/Wakil Ketua BEM UNIKALTAR adalah :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi
c. Dinyatakan lulus mengikuti Orientasi Pengenalan Kampus (OPK)/PKKMB.
d. Sehat secara jasmani maupun rohani
e. Ketika mencalonkan diri, mendapat dukungan minimal 35 mahasiswa dengan bukti berupa Foto Copy KTM mahasiswa yang bersangkutan.
f.
Minimal telah menempuh 75 SKS
g. Tidak sedang menjadi pengurus pada lembaga kemahasiswaan UNIKALTAR
lainnya
h. Tidak menjadi pengurus BEM UNIKALTAR untuk periode ketiga kalinya.
i.
Mahasiswa murni ( tidak
terikat Pekerjaan di lembaga atau Instansi Pemerintahan).
j.
Telah mengikuti latihan
kepemimpinan Tingkat Dasar dan atau sejenisnya.
5.
Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkannya sebagai ketua dan wakil ketua UNIKALTARtar
oleh KPU-R Universitas pengurus BEM suda dibentuk.
6.
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam ayat (5) ketua BEM UNIKALTAR tidak dapat menyusun komposisi kepengurusan karena meninggal dunia atau berhalangan tetap lainnya maka Ketua BEM UNIKALTAR di alihkan kepada Wakil Ketua BEM sebagai Pejabat Ketua BEM UNIKALTAR.
7.
Apabila ketua BEM UNIKALTAR tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka secara langsung wakil ketua BEM UNIKALTAR menjadi Pejabat Ketua BEM UNIKALTAR.
8.
Yang dimaksud tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah :
a. Meninggal Dunia
b. Tidak dapat menjalankan tugas selama 3 bulan beturut-turut.
9.
Pemberhentian ketua BEM UNIKALTAR dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan ketua BEM UNIKALTAR sebelum MUBES hanya dapat melalui keputusan sidang pleno BEM UNIKALTAR
yang disetujui minimal ½ +1 Peserta Sidang Pleno BEM UNIKALTAR.
10.
Usulan pemberhentian ketua BEM UNIKALTAR harus disampaikan secara
tertulis disertai alasan, bukti dan saksi serta
tanda tangan Pengusul.
Usulan
ditembuskan kepada BPM UNIKALTAR.
11.
Ketua BEM
UNIKALTAR dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada BPM UNIKALTAR selambat-lambatnya 1
minggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan.
12.
Dalam
hal ketua BEM UNIKALTAR mangkat/mengundurkan diri, wakil ketua BEM UNIKALTAR secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua BEM UNIKALTAR hingga dipilih, diangkat dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua BEM UNIKALTAR dalam rapat harian BEM UNIKALTAR terdekat.
13.
Sebelum
diadakan rapat harian BEM UNIKALTAR untuk memilih pejabat ketua BEM UNIKALTAR, pejabat sementara ketua BEM UNIKALTAR memberitahukan mangkat/ pengunduran diri ketua BEM UNIKALTAR kepada BPM UNIKALTAR.
14.
Pengambilan sumpah jabatan Pejabat ketua BEM UNIKALTAR dilakukan oleh ketua BPM UNIKALTAR atau anggota BPM UNIKALTAR yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan BPM UNIKALTAR.
15.
Ketua BEM UNIKALTAR dapat melakukan reshuffle atau pemberhentian atau penggantian pengurus BEM UNIKALTAR dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
a.
Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat BEM UNIKALTAR
b.
Realisasi program kerja di bidang yang bersangkutan dalam waktu dua Bulan
c.
Partisipasi yang
bersangkutan dalam program kerja BEM UNIKALTAR (diluar bidang yang bersangkutan)
Pasal 20
Tugas dan Wewenang
1.
Menggerakan organisasi berdasarkan AD/ART.
2.
Melaksanakan ketetapan-ketetapan Mubes
3.
Menyampaikan ketetapan dan/atau perubahan yang berhubungan dengan BEM UNIKALTAR kepada seluruh anggota BEM UNIKALTAR dan pihak Rektorat.
4.
Melaksanakan Sidang Pleno BEM UNIKALTAR setiap semester kegiatan, selama periode berlangsung
5.
Melaksanakan Rapat Harian Pengurus BEM minimal dua minggu sekali, selama periode berlangsung
6.
Melaksanakan Rapat Pengurus BEM minimal seminggu sekali, selama periode berlangsung
7.
Memfasilitasi Sidang DPM dalam rangka menyiapkan draft materi Mubes atau Sidang DPM lainya ketika diminta
8.
Menyampaikan Laporan Pertanggung jawaban melalui Mubes
9.
Menyelesaikan permasalahan yang terjadi di tingkatan pengurus BEM UNIKALTAR, jika dianggap pengurus tidak mampu menyelesaikan masalah tersebut
10.
Memberikan sanksi berupa lisan maupun tulisan dan merehabilitasi secara langsung anggota/pengurus yang melanggar AD/ART
BAB III
KEUANGAN DAN
HARTA BENDA
Pasal 21
Pengelolaan Keuangan dan Harta Benda
1. Transaparansi adalah adanya keterbukaan tentang sumber dan besar dana yang diperoleh serta kemana dan besar dana yang sudah dialokasikan
2. Bertanggung
jawab adalah setiap satuan dana yang diperoleh dapat dipertanggung jawabkan sumber dan keluarnya secara tertulis dan bila perlu melalui bukti nyata.
3. Efektif
adalah setiap satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka usaha organisasi mewujudkan tujuan BEM UNIKALTAR.
4. Efisien adalah setiap satuan dana yang digunakan tidak melebihi kebutuhannya.
5. Berkesinambungan adalah setiap upaya untuk memperoleh dan menggunakan dana tidak merusak sumber pendanaan untuk jangka panjang dan tidak membebani generasi yang akan datang.
BAB IV
LAMBANG DAN
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 22
Lambang dan Atribut Organisasi
lainnya diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan di MUBES BEM UNIKALTAR.
BAB V
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA DAN PEMBUBARAN
Pasal 23
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
1. Perubahan anggaran rumah tangga hanya dapat dilakukan pada MUBES
2. Perubahan anggaran rumah tangga hanya dapat dilakukan melalui MUBES yang
pada waktu Perubahan tersebut akan dilakukan dan disahkan dihadiri oleh 2/3 peserta utusan mubes dan disetujui oleh ½ +1 jumlah peserta utusan yang hadir.
3. Pembubaran
Pengurus Hanya dapat di lakukan apa bila merlanggar AD/ART, Pancasila Dan UUD
1945.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Struktur kepemimpinan BEM UNIKALTAR berkewajiban melakukan Sosialisasi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Ketetapan-ketetapan MUBES lainnya kepada seluruh anggota BEM UNIKALTAR.
Pasal 25
Pasal-pasal tentang
struktur organisasi keuangan dan harta benda dalam ART dijabarkan lebih lanjut
dalam Pedoman Umum dan Pedoman Kerja Organisasi (PUPKO).
BAB VII
ATURAN PERALIHAN
Pasal 26
1.
Pedoman – pedoman pokok organisasi dibahas pada Forum tersendiri dan disahkan di Pleno BEM UNIKALTAR.
2.
Pedoman - pedoman Pokok Organisasi yang dimaksud adalah :
a.
Pedoman Umum Organisasi
b.
Pedoman Kerja Organisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar