1. Pengertian Persidangan
Dalam dinamika suatu organisasi
formal, persidangan adalah bentuk diskusi penting untuk mendapatkan kesepakatan
yang memiliki kepastian hukum dan bersifat mengikat. Persidangan
didefinisikan sebagai pertemuan formal organisasi guna membahas masalah
tertentu dalam upaya untuk menghasilkan keputusan yang dijadikan sebagai sebuah
Ketetapan.
Keputusan dari
persidangan ini akan mengikat kepada seluruh elemen organisasi selama belum
diadakan perubahan atas ketetapan tersebut. Ketetapan ini sifatnya final
sehingga berlaku bagi yang setuju ataupun yang tidak, hadir ataupun tidak hadir
ketika persidangan berlangsung.
Hal kesepakatan dari suatu persidangan berisi ketetapan
dan atau keputusan yang tegas dan jelas.
·
Ketetapan suatu
persidangan pada dasarnya bersifat sinergis, berlaku baik ke dalam maupun
keluar kadang disertai peraturan tambahan.
·
Keputusansuatu
persidangan umumnya bersifat praktis dan hanya berlaku ke dalam saja.
Persidangan cukup disebut rapat,
namun tidak semua rapat dapat disebut sebagai persidangan.
Yang
berperan dalam Rapat
1.
Pemimpin Rapat.
2.
Peserta Rapat.
3.
Undangan dan nara sumber.
4.
Materi/bahan rapat.
5.
Tata ruang dan tempat duduk.
2. Jenis
Persidangan
Jenis persidangan dibagi kedalam
rapat-rapat, dalam hal ini akan dipaparkan 2 (dua) jenis persidangan, yaitu
persidangan secara umum dan persidangan ala HMI.
a. Persidangan secara umum, terdiri dari rapat :
ü Sidang Pari purna:
Ø
Rapat Lengkap yang dihadiri semua anggota,
pihak-pihak terkait dan
undangan.
Ø
Bersifat umum dan terbuka.
Ø Sidang Paripurna diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau
Permusyawaratan
Ø Sidang Paripurna dipimpin oleh Presidium Sidang
Ø Sidang Paripurna mengesahkan segala ketetapan dan keputusan yang
berhubungan dengan Permusyawaratan
ü Sidang Pleno:
Ø
Bagian dari
rapat pari purna, membicarakan hal detail.
Ø
Diwakili semua unsur anggota
Ø
Sifatnya tertutup/terbatas.
Ø
Sidang Pleno diikuti
oleh seluruh peserta dan peninjau Permusyawaratan
Ø
Sidang Pleno dipimpin
oleh Presidium Sidang
Ø
Sidang Pleno dipandu
oleh Steering Committee
Ø
Sidang Pleno membahas
dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan Permusyawaratan
ü Sidang
Komisi
Ø Sidang
Komisi diikuti oleh anggota masing-masing Komisi
Ø Anggota
masing-masing Komisi adalah peserta dan peninjau yang ditentukan oleh Sidang
Pleno
Ø Sidang
Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu seorang Sekretaris Sidang Komisi
Ø Pimpinan
Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota Komisi dalam Komisi tersebut
Ø Sidang
Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari Komisi yang bersangkutan
3. Alat-alat Kelengkapan Sidang
a. Pimpinan Sidang
Pimpinan sidang adalah para
individu yang dianggap mampu memimpin rapat, terdiri
dari ketua dan wakil ketua dan
dibantu oleh sekertaris. Pada awal persidangan
Pimpinan sidang ditetapkan oleh Floor lewat musyawarah/pemilihan.
Pimpinan Sidang hendaknya berkarakter penuh percaya diri, berdedikasi tinggi, pandai berkomunikasi, demokratis, mampu bersikap tegas dan adil,
serta berani mengambil keputusan yang
beresiko dengan mantap dan yakin.
ü Tugas
Ketua
Ø Membuka jalannya sidang, menjelaskan permasalahan sidang dengan pengantar
yang singkat, padat, jelas, proporsial dan netral.
Ø Mengarahkan sidang dan mengatur suasana rapat dengan baik.
Ø Menekankan peserta sidang berbicara lugas, singkat dan padat.
Ø Memberi cukup
kesempatan kepada peserta sidang untuk :
·
Memberi usulan/masukan
·
Memberi sanggahan
·
Melakukan hak jawab
·
Memberi Interupsi
Ø Menegur peserta sidang yang melanggar tata tertib sidang.
Ø Melakukan
skorsing sidang.
Ø Dibantu
wakil ketua dan sekretaris membuat kesimpulan.
Ø Mengesahkan keputusan rapat dan kemudian menutup sidang.
ü Tugas Wakil
Ketua
Ø Mendampingi
ketua
Ø Menggantikan
ketua untuk sementara waktu atau selama masa sidang yang tersisa.
Ø Tugas yang diemban sama dengan ketua sidang
ü Tugas Sekretaris sidang
Ø Mencatat segala bentuk administrasi sidang.
Ø Menindaklanjuti semua amanat dari pimpinan sidang.
b. Peserta Sidang
ü Peserta penuh, umumnya merupakan anggota dari organisasi yang bersangkutan. Biasanya mempunyai hak bicara dan haksuara
ü Peserta Peninjau, umumnya adalah
individu, tokoh atau pejabat yang berkaitan dengan lingkungan organisasi tersebut.
Biasanya hanya mempunyai hak bicara.
ü Peserta Undangan, semua pihak yang
diundang oleh organisasi tersebut.
Biasanya hanya mempunyai hak bicara saja.
c. Palu Sidang
Palu sidang merupakan lambang otoritas pimpinan sidang dan penentu keabsahan ketetapan atau keputusan sidang. Palu sidang ini berperan nyata bila ketukan sesuai aturan konvensional yang
berlaku.
Aturan Ketukan palu :
ü Ketukan palu 1 kali :
·
Persetujuan keputusan biasa;
berlakuhanya dalam pengesahan rancangan tata
tertib rapat dan rancangan agenda acara rapat.
·
Pengesahan keputusan
per-pasal/per-point (tidak dapat ditijau kembali, apabila tata tertib rapat
telah sah), bersifat sementara.
·
Pergantian pimpinan sidang.
·
Menerima dan menyerahkan pimpinan
sidang.
·
Menskors dan mencabut kembali
skorsing sidang yang waktunya tidak terlalu lama sehingga peserta sidang tidak
perlu meninggalkan tempat sidang (≤ 15 menit).
·
Mencabut kembali / membatalkan
ketukan terdahulu yang dianggap keliru (PK).
ü Ketukan palu
2 kali :
·
Pengesahan sebagian keputusan atau
keputusan antara dari seluruh rancangan. keputusan (bila rapat akan diskorsing)
·
Menskors dan mencabut kembali
skorsing untuk waktu yang cukup lama, misalnya istirahat, lobying, sembahyang, makan
(>15 menit).
Skorsing
ialah penundaan persidangan untuk sementara waktu. Lobying ialah suatu bentuk
kompromi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan
·
Pengesahan
terpilihnya nama-nama calon dalam suatu pemilihan oleh peserta sidang, namun
belum dibuat secara tertulis.
ü Ketukan 3
kali :
·
Membuka/menutup sidang atau acara
resmi.
·
Pengesahan
semua keputusan/ketetapan final dari hasil sidang.
ü Ketukan palu
tambahan :
·
Ketukan palu lebih dari 3 kali
dengan interval pendek atau ketukan 3 kali dengan interval panjang berarti
pimpinan sidang meminta perhatian peserta sidang.
4.
Quorum Dan Pengambilan
Keputusan
a)
Persidangan dinyatakan
syah/quorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ n + 1 dari peserta yang
terdaftar pada Panitia (OC)
b)
Setiap keputusan didasarkan
atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara
terbanyak (½ + 1) dari peserta yang hadir di persidangan
c)
Bila dalam pengambilan
keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan
lobbying sebelum dilakukan pemungutan suara ulang
5.
Interupsi
Adalah
suatu bentuk selaan atau memotong pembicaraan dalam sidang karena adanya
masukan yang perlu diperhatikan untuk pelaksanaan sidang tersebut.
Macam macam interupsi antara lain :
·
Interuption of order, Bentuk interupsi yang dilakukan untuk meminta penjelasan atau
memberikan masukan yang berkaitan dengan jalannya persidangan. Mis. saat
pembicaraan sudah melebar dari pokok masalah maka seseorang berhak mengajukan
interuption of order agar persidangan dikembalikan lagi pada pokok masalahnya
sehingga tidak melebar dan semakin bias.
·
Interruption of information, Bentuk interupsi berupa informasi yang perlu diperhatikan oleh
seluruh peserta sidang termasuk pimpinan sidang. Informasi bisa internal (mis.
informasi atau data tentang topik yang dibahas) ataupun eksternal (mis. situasi
kondisi di luar ruang sidang yang mungkin dapat berpengaruh terhadap jalannya
persidangan).
·
Interruption of clarification, Bentuk interupsi dalam rangka meminta klarifikasi tentang pernyataan
peserta sidang lainnya agar tidak terjadi penangkapan bias ketika seseorang
memberikan tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan.
·
Interruption of explanation, Bentuk interupsi untuk menjelaskan suatu pernyataan yang kita
sampaikan agar tidak ditangkap keliru oleh peserta lain atau suatu pelurusan
terhadap pernyataan kita.
·
Interruption of personal
privilege/rehabilitation, Bentuk interupsi yang
disampaikan bila pernyataan yang disampaikan oleh peserta lain sudah diluar
pokok masalah dan cenderung menyerang secara pribadi.
Pelaksanaan
Interupsi :
·
Interupsi dilakukan dengan
mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara setelah mendapat ijin dari
Presidium Sidang
·
Interupsi diatas interupsi hanya
berlaku selama tidak menggangu persidangan
·
Apabila dalam persidangan,
Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya persidangan,
maka Panitia Pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih jalannya
persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan atau Peserta Sidang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar